Surabaya - Dalam rangka menjalankan fungsi Laboratorium Nasional, Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat (BBLKM) Surabaya bersama Direktorat Fasilitas dan Mutu Pelayanan Kesehatan Primer serta Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer menyelenggarakan kegiatan supervisi dan bimbingan teknis kepada Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Tingkat 4 (Labkesmas Regional) dan Labkesmas Tingkat 3. Kegiatan ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1801/2024 mengenai standar pelayanan laboratorium untuk penyakit potensial wabah.
Untuk Regional 6, kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 14–18 April 2025, bertempat di BBLKM Surabaya dan Labkesda Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari Labkesmas Tingkat 4 dan Tingkat 3 yang berada di wilayah kerja Regional 6.Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mengidentifikasi hambatan dalam pelaksanaan pelayanan laboratorium, mengevaluasi pencapaian yang telah diraih, serta menyusun rekomendasi strategis dalam rangka memperkuat peran Labkesmas dalam mendeteksi, melakukan surveilans, dan merespons penyakit menular yang berpotensi menjadi wabah, seperti Flu Burung (Avian Influenza), Pertusis, dan Human Metapneumovirus (HMPV).
Rangkaian kegiatan terdiri dari diskusi interaktif untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh laboratorium, kunjungan ke masing-masing laboratorium, serta pelaksanaan bimbingan teknis secara langsung. Evaluasi dilakukan terhadap standar jenis pelayanan yang diberikan, kecukupan dan kompetensi sumber daya manusia (SDM), serta ketersediaan sarana dan prasarana laboratorium. Selain itu, juga mencakup kemampuan teknis laboratorium dalam pemeriksaan penyakit infeksius, efektivitas koordinasi antara Labkesmas Tingkat 3 dan Tingkat 4, termasuk sistem rujukan dan konfirmasi hasil pemeriksaan. Hambatan dalam implementasi standar pelayanan, seperti alur kerja dan pemanfaatan teknologi laboratorium, turut menjadi perhatian dalam evaluasi ini.